Peraturan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 172 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pemerintahan Kalurahan, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Kalurahan;
    2. Kelompok Substansi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Kalurahan; dan
    3. Kelompok Substansi Pengelolaan Keuangan Kalurahan.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Perencanaan Pembangunan dan Infrastruktur Kalurahan;
    2. Kelompok Substansi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan; dan
    3. Kelompok Substansi Pengembangan Sumber Daya, Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna;
  5. Jabatan Fungsional

 

Kedudukan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.

 

Alamat

Kompleks Perkantoran Terpadu Pemda II Kab. Bantul (Jl. Lingkar Timur Manding, Bantul, Trirenggo, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos : 55714)

Telp. (0274) 367509 ext 830, 832, 833, 834

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-No-172-Tahun-2021.pdf 16 Februari 2022 15:44