-Sejarah Pembentukan-

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tertanggal 25 Agustus 2021. Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang permberdayaan masyarakat dan Desa.

Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahn sebagai perangkat daerah baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan yang merupakan gabungan dari 2 perangkat daerah yaitu :

  1. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Bagian Administrasi Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul yang melaksanakan tugas mempersiapkan rumusan kebijakan pemerintahan desa.

Dengan adanya pembentukan perangkat daerah baru tersebut, pada tanggal 31 Desember 2021 ditetapkan  dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan dengan tipe Perangkat Daerah yaitu tipe C.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perda-No-5-Tahun-2021.pdf 8 Maret 2022 10:39
Perbup-No-172-Tahun-2021.pdf 8 Maret 2022 10:39