Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

A. Prosedur Pengaduan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara dengan cara :
    1. Datang langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul.
    2. Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail: dpmk@bantulkab.go.id
  2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
    1. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan.
    2. Perbuatan yang dilaporkan.
    3. Menyertakan  bukti atau keterangan yang  dapat  mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Sipil Negara melakukan:
    1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Aparatur Sipil Negara;
    2. Penyalahgunaan wewenang/ jabatan;
    3. Pelanggaran sumpah jabatan;
    4. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara maupun selaku anggota masyarakat;
    6. Pelanggaran  hukum, baik dilakukan   dengan  sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman;
    7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
    8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

 

B. Kerahasiaan Identitas

    Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.

 

C. Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlaporakan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindak lanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.