Whistleblowing System (WBS) adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang dibuat oleh whistleblower mengenai tindak penyimpangan yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ruang Lingkup Pengaduan :

  1. Penyalahgunaan wewenang
  2. Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat
  3. Korupsi, kolusi dan nepotisme
  4. Pelanggaran disiplin pegawai

Saluran Pengaduan WBS :

Website WBS : https://wbs.bantulkab.go.id/

Email : inspektorat@bantulkab.go.id

Surat ke alamat Kantor Inspektortat

Telepon : (0274) 367325

Untuk informasi selengkapnya yuk simak video berikut :

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-Nomor-123-Tahun-2020.pdf 15 Oktober 2024 09:33