Tugas dan Fungsi

 

Tugas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.

Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbub-50-tahun-2023-tentang-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi-dan-Tata-Kelola-Dinas-pd-Pemkab-Bantul.pdf 10 September 2024 14:52