Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.
Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
- pelaksanaan administrasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perbub-50-tahun-2023-tentang-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi-dan-Tata-Kelola-Dinas-pd-Pemkab-Bantul.pdf | 10 September 2024 14:52 |