Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pemerintahan Kalurahan;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan;
  5. Jabatan Fungsional

Kedudukan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.

 

Alamat

Kompleks Perkantoran Terpadu Pemda II Kab. Bantul (Jl. Lingkar Timur Manding, Bantul, Trirenggo, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos : 55714)

Telp. (0274) 367509 ext 830, 832, 833, 834

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbub-50-tahun-2023-tentang-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi-dan-Tata-Kelola-Dinas-pd-Pemkab-Bantul.pdf 9 Oktober 2024 08:24