Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, terdiri atas :
- Subbagian Program dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Pemerintahan Kalurahan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan;
- Jabatan Fungsional
Kedudukan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.
Alamat
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemda II Kab. Bantul (Jl. Lingkar Timur Manding, Bantul, Trirenggo, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos : 55714)
Telp. (0274) 367509 ext 830, 832, 833, 834
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perbub-50-tahun-2023-tentang-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi-dan-Tata-Kelola-Dinas-pd-Pemkab-Bantul.pdf | 9 Oktober 2024 08:24 |