Tugas dan Fungsi

 

Tugas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
  3. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
  4. Pengoordinasian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
  5. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  6. Pelayanan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
  7. Pemberian rekomendasi perizinan/ nonperizinan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
  8. Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organinasi Dinas;
  9. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  11. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
  12. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-No-172-Tahun-2021.pdf 8 Maret 2022 11:31