Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul 2021-2026

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra). Rencana Strategis dimaksud disusun sebagai langkah awal untuk melaksanakan RPJMD Kabupaten Bantul, yang dalam penyusunannya dilakukan analisis lingkungan baik internal maupun eksternal dengan memperhitungkan kekuatan (strenghts), kelemahan (weaknesses), peluang(opportunities), dan tantangan (threats).

Rencana Strategis dimaksudkan untuk mengembangkan strategi secara efektif dan efisien demi terciptanya landasan bagi pengambilan keputusan dalam menghadapi kondisi yang terus berubah. Rencana Strategis memuat visi, misi, tujuan, trategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul dan berpedoman pada RPJMD, serta bersifat indikatif. Renstra juga merupakan dokumen publik yang memberikan gambaran wujud pelayanan yang dapat diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan  Kabupaten Bantul hingga 5 (lima) tahun mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul merupakan Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kalurahan).

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Renstra-DPMKaL.pdf 5 Juli 2022 09:02
Renstra-Perubahan-DPMKal-2021-2026.pdf 3 Februari 2023 08:45