Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2023
Sebelumnya ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sdh mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga sejak tahun 2023 ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya meyampaikan SPT TAHUNAN.