Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul (RPJMD)

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah Kabupaten Bantul adalah upaya bersama yang terencana secara sistematis untuk peningkatan kualitas kehidupan dan merealisasikan seluruh potensi secara berkesinambungan.

Pada tataran teknis operasional, daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perda-Kab.-Bantul-No-6-Tahun-2021.pdf 5 Juli 2022 08:28