(Bantul, 16 November) 21 Lurah terpilih Kabupaten Bantul yang dilantik tanggal 5 November 2022 kini telah dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan pada Rabu (16/11/2022) yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan. Hal ini dilakukan sebagai penegas bahwa lurah atau pamong desa bukan sekadar simbol pimpinan di kalurahan, melainkan juga menjadi insan peradaban yang memegang teguh filosofi hamemayu hayuning bawono.
Gubernur DIY menyampaikan Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar simbol pimpinan di Kantor Kalurahan, tapi juga sebagai insan peradaban yang berdasar pada filosofi hamemayu hayuning bawono. Hamemayu hayuning bawono dijelaskan bahwa lurah memiliki tugas untuk turut mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan demikian, maka kebahagiaan dan keselamatan bagi lingkungan sekitar dapat terealisasikan.

Selain itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X menambahkan bahwa lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki peran sebagai mediator transformasi budaya Yogyakarta kepada masyarakat yang dipimpin di masing-masing wilayah. Transformasi budaya ini juga harus dilakukan dengan mengusung kearifan lokal yang dimiliki oleh Yogyakarta.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo yang turut hadir dan menyaksikan pengukuhan lurah sebagai pemangku keistimewaan mengucapkan selamat dan berharap seluruh lurah di Bantul dapat mengemban tugas sesuai amanah yang diberikan. Apalagi, keterlibatan lurah dibutuhkan demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan.




