BANTUL, 29 April 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Penandatanganan Peta Batas Kalurahan Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum batas wilayah administrasi di tingkat kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh para lurah, panewu, serta unsur perangkat daerah yang berwenang dalam penataan wilayah. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk kesepakatan resmi antarwilayah yang berbatasan langsung.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan peta batas kalurahan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, koordinasi lintas wilayah, verifikasi lapangan, pencermatan, verifikasi teknis dr BIG dan verifikasi yuridis dr Kemendagri serta harmonisasi dng Kanwil Kemenkum DIY. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul menegaskan bahwa peta batas ini menjadi dasar penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah kalurahan dapat menjadikan peta batas sebagai acuan resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan wilayah. Selain itu, penandatanganan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antarwilayah di Kabupaten Bantul.
