Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus terpenuhi. Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu,penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan sosial ekonomi masyarakat dan pembangunan wilayah. Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, kesenjangan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, telah ditetapkan rencana aksi secara universal. Skema besar tersebut tertuang dalam tujuan pembangunan secara berkelanjutan atau yang dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu tujuan dari SDGs nomor 6 adalah akses air bersih dan sanitasi dengan targetnya adalah akses global dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau. Penetapan air bersih sebagai salah satu tujuan keberlanjutan pembangunan didasari oleh fakta tentang kebutuhan dan pentingnya air minum bersih bagi hidup dan kehidupan manusia. Untuk mendorong pencapaian percepatan SDGs dan mengatasi permasalahan penyediaan air minum masyarakat, pemerintah telah menetapkan kewenangan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) menjadi kewenangan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah.

Pengelolan SPAM diKabupaten Bantul dilakukan oleh Kelompok Penyedia Air Minum Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Kelompok PAM-BM adalah kelompok masyarakat pengelola SPAM-BM yang dilakukan secara swakelola, pada saat ini sudah ada
327 Kelompok PAM-BM di Kabupaten Bantul (wilayah Dlingo, Pleret, Piyungan, Imogiri, Srandakan, Sedayu, Kasihan, Pundong, Pajangan, Kretek, Jetis, Sanden, Sewon, Banguntapan, dan Bambanglipuro). Pada tanggal 5 s.d 16 Mei 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul bekerjasama dengan PAMASKARTA Kabupaten Bantul melakukan pendataan Kelompok PAM-BM dengan sampel wilayah Dlingo, Piyungan, Sedayu dan Imogiri sebanyak 54 Kelompok. Adapun tujuan pendataan tersebut untuk membangun akuntabilitas dan tertib adminsitrasi kelompok yang merupakan tugas dari Dinas PMK selaku pembinaan kelembagaan SPAM sesuai Perbub Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbub Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang RIPSPAM Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030.