Pengukuhan 27 Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan di Kabupaten Bantul

Bantul (08/02/2022) – sebanyak 27 lurah di Kabupaten Bantul dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan, oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (08/02). Pengukuhan lurah dilakukan dalam dua metode, luring dan daring. Pengukuhan secara luring dilaksanakan di Bangsal Kepatihan, Kabupaten Bantul mengirimkan 5 lurah sebagai perwakilan dan 22 lurah dilakukan pengukuhan secara daring di Mandhala Saba Madya (Gedung Induk Lt III) Komplek Parasamya.


Acara pengukuhan lurah dihadiri oleh Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih di Bangsal Kepatihan dan acara pengukuhan lurah di Mandhala Saba Madya dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bantul Drs. Didik Warsito, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dra. Sri Nuryanti, M.Si, Panewu se Kabupaten Bantul, Lurah se Kabupaten Bantul dan Kepala-kepala OPD sebagai tamu undangan.



“Lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya “ngawula", yaitu “kewarisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan” pesan Sri Sultan usai pengukuhan.


Kalurahan merupakan bentuk pemerintahan asli dan terdepan DIY dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ngarsa Dalem berpesan “Nilai-nilai filosofi keistimewaan Yogyakarta, yaitu “Hamemayu Hayuning Bawono, Sangkan Paraning Dumadi, dan Manunggaling Kawula Gusti”, merupakan kewajiban Gubernur yang pada hakikatnya juga seorang Sultan, hendaknya diteladani oleh para lurah dalam menjalankan perannya sebagai pemangku keistimewaan.”


Kedepan agar kalurahan-kalurahan di wilayah DIY dapat memaksimalkan potensi sesuai karakter masing-masing karena pembangunan dimulai dari kalurahan. Dengan adanya Pergub DIY 100/2020 desa akhirnya bisa mengakses Danais, sebisa mungkin Danais harus menyejahterakan warga. (DPMK Bantul)