Public Hearing Raperbup Tentang Tata Cara Pemilihan Lurah Tahun 2026

BANTUL, 06 April 2026 - Bertempat di Aula Pemda II Bantul , Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul menggelar Public Hearing atau Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Lurah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan regulasi pelaksanaan Pemilihan Lurah (PILUR) Serentak agar berjalan tertib, demokratis, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, SH, memimpin langsung penyampaian materi di hadapan para tamu undangan yang terdiri dari KANWIL Kemenkumham DIY, Asisten Pemerintahan dan Kesra SETDA Bantul, Panewu se-Kabupaten Bantul, Lurah, BAMUSKAL, serta Paguyuban Perangkat Kalurahan. Dalam forum tersebut dibahas berbagai poin penting mulai dari tahapan pemilihan, persyaratan bakal calon lurah, mekanisme pelaksanaan, hingga penguatan pengawasan selama proses Pilur berlangsung.

Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi ruang diskusi dan penyampaian masukan terhadap draft Raperbup agar regulasi yang dihasilkan lebih jelas, efektif, dan mampu menjawab dinamika pelaksanaan pemilihan lurah di masing-masing kalurahan. Partisipasi aktif peserta diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi yang akan diterapkan pada Pilur Serentak Tahun 2026 mendatang. 

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan berbagai pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap aturan yang disusun mampu menjadi pedoman yang adil, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan kalurahan yang lebih baik di masa mendatang.