Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan di Kabupaten Bantul, Dinas PMK Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaaan Keuangan Negara dan Program Pemberdayaan Masyarakat serta Verifikasi Proposal BKK Kabupaten Bantul Tahun 2025, di Gedung Pertemuan PEMDA II Manding, Bantul.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Bantul, Dra. Sri Nuryanti, M.Si., yang kemudian dilanjutkan sambutan dan pemberian pengarahan terkait pelaksanaan bantuan keuangan yang sesuai dengan aturan dan Pembekalan Penyusunan Proposal secara Online untuk Kapanewon, Kalurahan, dan Tim Fasilitasi Bantuan Keuangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dinas PMK Kabupaten Bantul mengundang Narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantul, dengan Materi Pengelolaan Keuangan Negara.
Pengelolaan keuangan negara adalah suatu cara pemerintah dalam mengatur dana yang dimiliki untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara :
- Undang Undang Dasar 1945.
- Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat 5 (lima) tahapan utama yang wajib dilaksanakan. Tahapan tersebut terdiri dari :
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pelaksanaan
- Pelaporan/pertanggungjawaban
- Pengawasan/pemeriksaan

Definisi Keuangan Negara:
- Keuangan Negara mencakup semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala bentuk kekayaan yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Pengelolaan Keuangan Negara termasuk perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran negara.
- Keuangan Negara dalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena penguasaan atau penggunaan kekayaan tersebut oleh negara
Sumber Masukan Keuangan Negara:
- Pendapatan Negara: Meliputi penerimaan dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan pendapatan lainnya yang sah.
- Belanja Negara: Pengeluaran yang dilakukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan APBN.
- Pinjaman dan Hibah: Sumber pendanaan tambahan yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan negara memiliki tujuan untuk menjaga dan menjamin eksistensi negara dan membiayai pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan.
Semua negara dikelola secara tertib, sesuai dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.
Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan verifikasi proposal bantuan keuangan yang dilaksanakan oleh Dinas PMK Kabupaten Bantul bersama tim fasilitasi bantuan keuangan Kabupaten Bantul.
Peserta kegiatan ialah Kapanewon, Kalurahan dan Kelompok penerima manfaat Bantuan Keuangan.
Pertemuan ini dibagi menjadi dua kloter yaitu pagi dan siang hari, agar tidak terlalu banyak, dikarenakan tempat tidak cukup apabila digunakan dalam satu waktu sekaligus.
Dasar pelaksanaan verifikasi ini ialah aturan yang sesuai dengan PERBUP terkait pelaksanaan bantuan keuangan yang dalam hal ini ialah BKK.
Sasaran kegiatan yang dapat dibiayai dengan BKK adalah pembangunan yang menjadi kewenangan Kalurahan, terdiri atas :
- balai pertemuan warga dan sejenisnya;
- obyek wisata Kalurahan;
- kawasan perekonomian yang dikelola Kalurahan;
- jalan Kalurahan atau jalan lingkungan;
- lampu penerangan jalan Kampung di jalan Kalurahan dan/atau jalan lingkungan;
- jembatan;
- talud;
- drainase;
- gorong-gorong;
- sarana prasarana air bersih;
- sarana dan prasarana olah raga;
- lapangan, taman umum, atau Ruang Terbuka Hijau;
- tempat pembuangan sampah sementara (TPS);
- jalan usaha tani;
- irigasi tersier;
- fasilitas Posyandu/Pos Kesehatan;
- pasar Kalurahan; dan/atau
- Pendidikan Anak Usia Dini formal dan non formal yang dikelola Pemerintah Kalurahan (Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, dan Taman Penitipan Anak).

Mekanisme Penganggaran BKK :
- Kegiatan yang akan dibiayai dengan BKK harus direncanakan dan/atau diusulkan oleh Lurah berdasarkan usulan dari Kelompok Sasaran.
- Lurah mengajukan proposal usulan BKK secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala Dinas PMK dan ditembuskan kepada Panewu setempat.
- Sebelum menyampaikan proposal kepada Bupati cq. Kepala Dinas PMK, Pemerintah Kalurahan melalui Kepala Seksi sesuai bidang tugas melakukan verifikasi kepada Kelompok Sasaran, yang meliputi:
- kesiapan Kelompok Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan;
- mencermati kelayakan usulan kegiatan serta anggaran yang diajukan untuk disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa yang berlaku;
- kesiapan swadaya masyarakat;
- mencermati usulan kegiatan agar tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya pada lokasi yang sama; dan
- menyesuaikan RAB dan pagu sementara dari kabupaten.
- Pengajuan proposal disampaikan sebelum tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya.
- Dokumen usulan proposal terdiri atas:
- surat permohonan dari Pemerintah Kalurahan yang ditandatangani Lurah dan diketahui oleh Panewu;
- pakta integritas Kelompok Sasaran bersama Kepala Seksi sesuai bidang tugas;
- berita acara hasil verifikasi dari Pemerintah Kalurahan; dan
- uraian rencana kegiatan yang diusulkan.

