Asistensi Teknis dan Pendampingan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul

Bantul — Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bantul serta Inspektorat Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Asistensi Teknis dan Pendampingan Hukum terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.


Kegiatan asistensi ini didampingi secara langsung oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, dan Inspektur Kabupaten Bantul, beserta seluruh jajaran masing-masing instansi. Kehadiran para pimpinan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Asistensi teknis dan pendampingan hukum ini difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan, peningkatan tertib administrasi, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kalurahan. Melalui kegiatan ini, aparatur kalurahan memperoleh arahan dan pendampingan agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Diharapkan melalui kegiatan asistensi ini, kalurahan ke depan dapat semakin mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pendampingan hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun pemerintahan kalurahan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Bantul terus mendorong sinergi lintas perangkat daerah dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.