BANTUL– Pansus 1 DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bantul pada Rabu (14/10/2026). Agenda ini digelar dalam rangka studi komparasi serta penjaringan masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

DPRD Kabupaten Bojonegoro dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 1 DPRD Bojonegoro Annafiy Aisya Sahila S.H., bersama Wakil Ketua 1 DPRD Bojonegoro Sahudi S.E. Kedatangan rombongan disambut secara resmi oleh Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Bantul Supardi S.Pd., M.M.


Dalam kunjungan tersebut Sekretaris DPMK Kabupaten Bantul menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Kabupaten Bojonegoro yang memilih Kabupaten Bantul sebagai lokus perbandingan regulasi. Pembahasan berfokus pada pentingnya penyesuaian aturan daerah guna mengoptimalkan fungsi pengawasan BPD, penyaluran aspirasi masyarakat, serta efektivitas musyawarah desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.


Melalui diskusi interaktif ini pihak DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap hasil pertukaran informasi dan pengalaman dengan DPMK Kabupaten Bantul dapat memperkaya substansi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama sebagai wujud komitmen sinergi antardaerah dalam mendorong kemajuan tata kelola pemerintahan desa.
