Menanggapi Studi Banding Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Kulon Progo terkait Pembahasan Regulasi dan Harmonisasi Kebijakan Daerah dalam Pengisian Jabatan pamong Kalurahan yang Akuntabel.

BANTUL – Pengalaman Kabupaten Bantul dalam mematangkan regulasi dan sistem pengisian jabatan pamong kalurahan menarik perhatian daerah tetangga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul secara resmi menerima kunjungan studi banding dari rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo guna mendalami strategi rekrutmen perangkat desa yang transparan, akuntabel, dan berpayung hukum kuat.

Pertemuan yang bertempat di Kantor DPMK Kabupaten Bantul tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Bantul, Supardi, S.Pd., M.M. Dalam penerimaannya disampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Kulon Progo serta menegaskan keterbukaan DPMK Bantul untuk saling bertukar pengalaman terkait fasilitasi dan pengawasan tata kelola kalurahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa fokus utama kunjungan kerja ini adalah melakukan harmonisasi kebijakan serta mempelajari regulasi daerah di Bantul yang dinilai sukses menyelaraskan Perda dan Perbup dengan aturan Keistimewaan DIY. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat kepastian hukum, memitigasi potensi sengketa, serta menutup ruang bagi praktik nepotisme dalam seleksi pamong.

Guna menjawab hal tersebut Dinas PMK Kabupaten Bantul memaparkan skema pengawasan dan pendampingan terpadu yang diterapkan Pemkab Bantul dalam setiap tahapan pengisian jabatan pamong. Penjelasan mencakup dukungan anggaran, mekanisme monitoring ketat, hingga sistem evaluasi objektif guna menjaga transparansi rekrutmen. Agenda studi komparasi ini kemudian diakhiri dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama sebagai penanda eratnya hubungan kerja sama antardaerah.