Jum’at, 25 Oktober 2024. Dalam rangka pelaksanaan program bantuan keuangan sebesar Rp.50.000.000,- per-padukuhan TA 2024, Dinas PMK Kabupaten Bantul akan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPBMP TA 2024 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan PEMDA II Manding.
Dalam pertemuan ini Masing-masing kalurahan agar membawa data realisasi bantuan keuangan PPBMP TA 2024 Per 30 September 2024 (sebagaimana form terlampir dalam undangan).
Besaran bantuan PPBMP dan Penganggaran :
- Besaran alokasi Bantuan Keuangan PPBMP setiap Kalurahan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kali jumlah Padukuhan.
- Besaran alokasi Bantuan Keuangan PPBMP pada tahun ketiga dapat berubah berdasarkan penilaian tingkat capaian pada aspek Kesehatan, penurunan kemiskinan dan kebersihan lingkungan permukiman, yang dinilai pada tahun kedua berdasarkan pelaksanaan Bantuan Keuangan PPBMP pada tahun kesatu.
- Bantuan Keuangan PPBMP dianggarkan pada APBD pada belanja bantuan keuangan kepada Kalurahan.
- Bantuan Keuangan PPBMP yang diterima Kalurahan dianggarkan dalam APBKalurahan sebagai penerimaan Bantuan Keuangan jenis penerimaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
- Besaran Bantuan Keuangan PPBMP termasuk untuk membiayai belanja operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Bantuan Keuangan PPBMP.
- Besaran belanja operasional paling banyak :
- 3% (tiga persen) dari besaran Bantuan Keuangan PPBMP yang diterima Kalurahan, untuk Kalurahan dengan jumlah Padukuhan sampai dengan 10 (sepuluh) Padukuhan; dan
- 2% (dua persen) dari besaran Bantuan Keuangan PPBMP yang diterima Kalurahan, untuk Kalurahan dengan jumlah Padukuhan lebih dari 10 (sepuluh) Padukuhan.
- Penggunaan belanja operasional antara lain untuk :
- Honorarium TPK-Kalurahan;
- Belanja makan dan minum yang mendukung kegiatan Bantuan Keuangan PPBMP;
- Belanja ATK; dan
- Belanja operasional lainnya.
- Bantuan Keuangan PPBMP dapat dipergunakan untuk belanja upah harian pengerjaan fisik yang mengharuskan dikerjakan oleh tukang atau pekerja sesuai kebutuhan.
- Bantuan Keuangan PPBMP dapat dipergunakan untuk belanja upah harian pada kegiatan Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Padukuhan yang alokasi anggarannya paling sedikit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam satu Padukuhan, dengan alokasi belanja upah harian paling banyak 20% (dua puluh persen) dari besaran anggaran kegiatan yang bersangkutan.
Dalam kesempatan ini Dinas PMK Kabupaten Bantul mengundang Kapanewon dan Kalurahan untuk melakukan sinkronisasi data antara laporan dengan proposal dan data yang ada di Dinas PMK Kabupaten Bantul terkait pengajuan bantuan keuangan PPBMP.


