Perkuat Aturan Kelembagaan Desa DPMK Bantul Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Kendal

BANTUL– Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Kendal mengunjungi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka kunjungan kerja pada Senin (2/11/2026). Pertemuan ini diselenggarakan untuk melakukan studi komparasi serta menggali masukan teknis terkait mekanisme pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kunjungan delegasi dari Kabupaten Kendal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, H. Munawir, S.Sos. Kedatangan rombongan disambut secara resmi oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul.

Dalam kunjungan tersebut perwakilan Dinas PMK Kabupaten Bantul menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komisi A DPRD Kabupaten Kendal yang memilih Kabupaten Bantul sebagai lokus perbandingan regulasi. Pembahasan berfokus pada penyesuaian aturan turunan di daerah terkait masa jabatan, mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan tata cara pemberhentian Kepala Desa agar selaras dengan ketetapan Undang-Undang Desa yang baru demi menjamin kepastian hukum dan kondusivitas di tingkat kalurahan.

Melalui kunjungan kerja ini pihak Komisi A DPRD Kabupaten Kendal berharap hasil pertukaran informasi serta pengalaman implementasi regulasi bersama perwakilan DPMK Kabupaten Bantul dapat memperkaya penyusunan kebijakan daerah di Kabupaten Kendal. Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama sebagai wujud komitmen sinergi antardaerah dalam mendorong kemajuan tata kelola pemerintahan desa.