SOSIALISASI PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL

Bantul, 4 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) menggelar sosialisasi terkait perubahan Peraturan Bupati Bantul No. 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Acara yang berlangsung di Gedung Induk Lantai III, Parasamya pada Selasa (4/02/2025) ini dihadiri oleh Bupati Bantul, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Panewu, Lurah dan TA P3MD.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan aturan yang berkaitan dengan penyusunan APBKal. Perubahan ini dirasa penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan kalurahan, sehingga dana desa dapat digunakan secara lebih tepat sasaran dan efektif.

 

Bupati Bantul dalam sambutannya menyampikan bahwa penyusunan dan pengelolaan APBKal bukan hanya soal angka dan laporan administratif, tapi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kalurahan. Karena itu, untuk mendukung dan menyelaraskan program pembangunan prioritas Pemerintah Kabupaten maka disusunkan perubahan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024 yang difokuskan pada penuntasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan adanya Perubahan Peraturan Bupati Bantul tentang pedoman penyusunan APBKal ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan tata kelola keuangan kalurahan yang lebih baik dan efisien, sehingga Lurah dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam penyusunan APBKal beserta larangan-larangan yang tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran terutama yang menyangkut penggunaan Dana Desa. 

 

-Dokumentasi-