BANTUL — Dalam rangka memperoleh informasi dan referensi terkait pelaksanaan Pemilihan Lurah, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja dan studi komparasi ke Kabupaten Bantul. Kunjungan tersebut diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (Dinas PMK) Kabupaten Bantul dan dibuka oleh Sekretaris Dinas PMK Bantul, Supardi, S.Pd., M.M., dengan sambutan selamat datang kepada rombongan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Kholis Jazuli, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari mekanisme fasilitasi dan pengawasan Pemilihan Lurah yang demokratis dan kondusif di Kabupaten Bantul.

Dalam sesi paparan materi, Dinas PMK Bantul menjelaskan gambaran umum pelaksanaan Pemilihan Lurah yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Lurah. Pemerintah Kabupaten Bantul secara konsisten melakukan fasilitasi serta pengawasan ketat di setiap tahapan agar seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan regulasi, transparan, dan tetap menjaga iklim iklim demokrasi yang sehat.

Dinas PMK Bantul juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi berjenjang yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, kapanewon, kalurahan, panitia pemilihan, hingga elemen masyarakat. Pola komunikasi dan koordinasi lintas sektor ini diterapkan untuk mengawal kelancaran seluruh tahapan sekaligus sebagai langkah mitigasi dini dalam mencegah serta menangani potensi permasalahan selama proses pemilihan berlangsung.


Pada sesi diskusi tanya jawab, rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan mendalami mekanisme teknis fasilitasi dan strategi menjaga kondusivitas wilayah. Dinas PMK Bantul menegaskan kembali bahwa penguatan koordinasi sejak tahap awal persiapan bersama pihak kapanewon dan kalurahan menjadi kunci utama dalam memastikan setiap regulasi ditaati, sehingga potensi sengketa dapat diredam secara efektif.
